Minggu, 10 Juni 2012
Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cyber Crime)
Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Carding
Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hokum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer
dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salasatu kasus pelanggaran hokum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja diinternet secara tidak syah atau illegal. Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain.Contoh Kasus Carding
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.
beberapa contoh ilustrasi dan kasus carding/fraud :
nilai kerugian fraud kartu kredit capai rp 16,72 miliar
Skenario Carding
SKENARIO CARDING
modus operandi (kebiasaan/cara kerja)1. Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit korban akan diemail ke tersangka.
Peranan Cyber Law (UU ITE)
Peranan Cyber Law (UU ITE)
PERLINDUNGAN NASABAH KASUS CARDING DALAM UU ITE NO.11 TAHUN 2008
Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit mutlak diperlukan seperti halnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana lainnya. Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
Kesimpulan
1. KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru.
SKENARIO CARDING
modus operandi (kebiasaan/cara kerja)
1. Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit korban akan diemail ke tersangka.
Langganan:
Postingan (Atom)