Sabtu, 26 Mei 2012

CYBER LAW




             Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :

Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·         Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·         Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·         Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·         Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·         Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
·         Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin ilmu tersendiri di Indonesia.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet.
Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itu penulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet". Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
·         Hak Cipta (Copy Right)
·         Hak Merk (Trademark)
·         Pencemaran nama baik (Defamation)
·         Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
·         Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
·         Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
·         Kenyamanan Individu (Privacy)
·         Prinsip kehati-hatian (Duty care)
·         Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
·         Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
·         Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
·         Pornografi
·         Pencurian melalui Internet
·         Perlindungan Konsumen
·  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll.

Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan internet dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar