1. KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru.
Begitu juga, banyak kegiatanlainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalamcakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Begitu juga, banyak kegiatanlainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalamcakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampirsemua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagaiaplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitanini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), daneksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaanpemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatianadalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahantransaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengankegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapadiperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru,karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semuaperubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanandan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkandengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapatberjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atautindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatanpemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanyabeberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakimsendiribelum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, sepertidigital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudahmerupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengansemakin banyakterjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan danperubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampumendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam duniavirtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkathukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukumyang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakinberkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.Sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik danTransaksi Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi, Komunikasi danTransaksi Elektronik (IKTE).
Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI denganperkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiringmaraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidakmengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintahmengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas.
2. SARAN
Mengingat begitupesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnyapun ikut andil didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negriini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar